BAB I
Pengertian
Keselamatan Penerbangan
Keselamatan
Penerbangan yaitu suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara,
navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
VISI:
"TERWUJUDNYA
PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI UDARA YANG ANDAL, BERDAYA SAING DAN MEMBERIKAN
NILAI TAMBAH”.
MISI:
a. Memenuhi
standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan; menyediakan sarana,
prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi;
b. Mewujudkan iklim usaha dan transportasi udara
yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);
c. Mewujudkan kelembagaan yang efektif dan
efisien.
“a combination of measures, human
and material resoursces that are intended to safeguard civil aviation against
acts of unlawful interference”.(reff.annex 17-security)
“Gabungan sumber daya manusia dan materil
yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan
melawan hukum.
“suatu
keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan
hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia fasilitas dan
procedure”
Keselamatan
merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan
toleransi. Pemerintah berkomitmen bahwa "Safety is Number One" sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.
Penyelenggaraan
transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat
pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan
perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang
semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku
kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator.
Sebagai
regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan
sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara
yang memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Pemerintah
telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil
Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan
penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia
dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat
udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar
udara dari tindakan melawan hukum.
Pemerintah
memandang perlunya paradigma baru bahwa keselamatan penerbangan merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Perusahaan Penerbangan dan Masyarakat
pengguna jasa.
Sebagai
langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah
telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/
SMS) di bidang penerbangan.
Sistem
Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau
organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan
tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan
pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan
tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara
berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai
pemegang komitmen safety.
Pemerintah
melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan
Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan
berupa tanggung jawab keselamatan oleh Presiden Direktur, sistem
mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi resiko,
kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator keselamatan,
internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam safety manual
airline.
Perusahaan
penerbangan menyiapkan safety manual sesuai dengan persyaratan CASR dan
dilaksanakan secara konsisten serta menentukan komitmen keselamatan (safety)
kepada Pemerintah dengan menetapkan safety target yang dapat diterima
(acceptable safety).
BAB II
Program
Keselamatan Nasional
a. Peraturan keselamatan penerbangan;
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan
di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara
lain:
a. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
b. PP
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
c. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety
Regulation (CASR) part 135;
d. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation
(CASR) part 121;
e. Peraturan
Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan
penerbangan;
f. Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan
keamanan penerbangan.
Peraturan keselamatan
juga meliputi :
a. Airspace Utilization
b. Aircraft Operation
c. Airport Development
b. Sasaran keselamatan penerbangan;
a)
Target kinerja keselamatan penerbangan,
b)
Indikator kinerja keselamatan penerbangan, dan
c)
Pengukuran pencapaian keselamatan penerbangan
c. Sistem pelaporan keselamatan penerbangan;
d. Analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan
(safety data analysis and exchange);
e. Kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian Penerbangan
(accident and incident investigation);
f. Promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);
g. Pengawasan keselamatan penerbangan (safety
Oversight); dan
a. Audit;
b. Inspeksi;
c. Pengamatan (surveillance);
d. Pemantauan (monitoring).
Pengawasan Keselamatan Perhubungan dilaksanakan
oleh suatu unit pelaksana tersendiri dan yang kemudian menyampaikan hasilnya ke
menteri perhubungan, setelah mendapatkan hasil laporan tersebut, menteri
melakukan tindakan perbaikan dan penegasan hukum. Tindakan hukum ini dapat
berupa sanksi administratife yaitu berupa peringatan, pembekuan ijin,
pencabutan ijin operasi, dan yang kedua adalah sanksi pidana.
Adapun Undang-undang yang mengatur tentang
pelaksanaan pengawasan keselatan penerbangan ada dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR : KP. 568 TAHUN
2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN KESELAMATAN PENERBANGAN UNTUK
INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
h. Penegakan
hukum keselamatan penerbangan (law enforcement).
a.
Tata cara penegakan hukum;
b.
Penyiapan personel yang berwenang mengawasi
penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan;
c.
Pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan
serta para penegak hukum; dan
d.
Penindakan.
Alat dan prosedur yang digunakan untuk menjaga keselamatan pada saat
penerbangan
Sabuk Pengaman atau Safety Belt

Di sini para penumpang diharapkan dapat mengenakan, mengunci, dan membuka sabuk pengaman dengan baik dan benar. Terdapat dua macam sabuk pengaman, satu untuk orang tua dan anak-anak, dan untuk bayi. Demi keselamatan anda, diharapkan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman sewaktu anda duduk dan sewaktu lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan.
![]() |
Masker Oksigen atau Oxygen Mask
Disini akan diinformasikan jika tekanan di dalam kabin atau cabin
altitude lebih dari batasan yang telah ditentukan maka masker oksigen akan
keluar secara otomatis dari atas tempat duduk anda. Apa yang perlu anda segera
lakukan adalah menarik masker oksigen tersebut secepatnya dan langsung
memakainya terlebih dahulu sebelum memakaikannya kepada orang lain (bisa bayi,
teman, keluarga, dan lainnya). Mengapa anda diharuskan untuk memakai terlebih
dahulu? Logika sederhana jika kita yang kehilangan oksigen dan lalu pingsan,
belum tentu atau kita tidak akan dapat menolong orang lainnya terutama
anak-anak. Setelah memasang masker oksigen, langkah selanjutnya pastikan sabuk
pengaman anda telah terpasang dengan baik, langkah terakhir adalah bernafas
seperti biasa.
Tambahan: masker oksigen juga akan keluar secara otomatis jika
terjadi dekompresi atau decompression yaitu kehilangan tekanan udara secara
tiba-tiba yang dapat disebabkan dua hal secara umum, perlahan (mungkin berupa
lubang kecil atau kegagalan alat pengatur tekanan udara) dan cepat(ada lubang
besar seperti pintu yang lepas dan lain-lain).
![]() |
Baju Pelampung atau Life Vest
Di sini akan diinformasikan di mana
lokasi baju pelampung anda, biasanya terletak di bawah tempat duduk anda dan
mudah diambil, bagaimana cara menggunakan dan mengikatnya, dan bagaimana cara
mengembungkannya. Fitur yang ada pada baju pelampung umumnya terdiri dari pipa
tiup untuk menambah udara pada baju pelampung, lampu yang akan menyala secara
otomatis jika terendam di dalam air dan juga peluit yang berguna untuk menarik
perhatian.
Tambahan: anda (baik orang dewasa dan anak-anak) diharapkan untuk
tidak mengembungkan baju pelampung di dalam kabin pesawat dan hanya boleh
dikembungkan di ujung pintu sebelum melompat keluar. Mengapa? Logika sederhana,
jika semua panik dan mengembungkan baju pelampung di dalam kabin, apa yang anda
dapat pikirkan terjadi, anda akan susah untuk keluar dari dalam pesawat
dan akan berujung pada kegagalan evakuasi.
Lalu, baju pelampung pada bayi mungkin akan sedikit berbeda cara
penggunaannya dikarenakan ukuran bayi juga, tetapi fitur yang ada akan tetap
sama dengan baju pelampung pada orang dewasa.
![]() |
Kartu Keselamatan atau Safety Information Card or Safety Leaflet
Kartu keselamatan terletak di kantung kursi di hadapan anda dan
dapat membantu dalam pemahaman bilamana memerlukan tambahan informasi atau ada
yang terlewatkan pada saat demo sedang berlangsung. Kartu ini juga bisa membuat
anda ingat dengan demo yang sudah diberikan sebelumnya.
Jalur
Pintu Evakuasi, dan Rakit Keselamatan
![]() |
Di sini akan diinformasikan bagaimana cara keluar dari pesawat, pintu mana saja yang dapat digunakan, lokasi rakit keselamatan, dan juga bagaimana jika terdapat asap di dalam kabin, yaitu dengan membungkuk dan mengikuti lampu yang ada di lantai yang mengarah keluar dari pesawat. Setelah semua informasi keselamatan diberikan maka ada baiknya juga jika kita sebagai penumpang untuk mengetahui tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk mendukungnya, berikut diantaranya:

1. Meletakkan barang bawaan di ruang penyimpanan di atas atau di
bawah tempat duduk di hadapan anda. Mengapa? Dikarenakan jika sewaktu-waktu
terjadi evakuasi maka barang bawaan anda tidak akan menghalangi jalur evakuasi.
2. Menegakkan sandaran kursi saat lepas landas dan sesaat sebelum
mendarat. Mengapa? Tindakan ini dapat dilihat dari beberapa fase. Pada saat
lepas landas dan akan mendarat, jika posisi kursi telalu miring maka
kemungkinan kita akan terlepas dari kursi kita sendiri bukanlah tidak mungkin.
Pada saat terjadinya evakuasi, maka kursi yang miring dapat memperlambat dalam
proses.
3.
Melipat meja yang
terbuka pada saat lepas landas, mendarat, dan jika tidak digunakan pada saat
penerbangan. Mengapa? Seperti penjelasan pada nomor dua, meja yang terbuka
dapat memperlambat proses evakuasi.
4. Menurunkan sandaran tangan. Mengapa? Sandaran tangan sangat
membantu pada saat terjadi goncangan yang secara tiba-tiba dan bersifat keras.
Seperti turbulensi atau
5.
Membuka penutup jendela
pada saat lepas landas dan mendarat.
6. Menon-aktifkan alat-alat elektronik seperti MP3, laptop, CD, handphone,dan
lain-lainnya. Selain dikarenakan akan memancarkan sinyal yang dapat mengganggu
alat-alat navigasi di dalam kokpit, jika ada tanda dan sinyal evakuasi, dapat
dipastikan anda tidak dapat mendengar dengan jelas.Tambahan: anda dapat
menggunakan alat-alat tersebut setelah lepas landas dan lampu tanda kenakan
sabuk pengaman dipadamkan. Jika menggunakan handphone, dapat menggunakannya
dalam flight mode dan harus di non-aktifkan kembali pada saat akan mendarat.
Pastinya anda juga tidak diharapkan untuk merokok selama penerbangan. Jika
tertangkap, maka ada sanksi atau hukumannya.
Jika terbang pada malam hari atau pagi hari dan masih gelap, pada
beberapa maskapai ada yang menggelapkan lampu kabin atau bahkan memadamkan
semuanya. Hal ini berhubungan dengan adaptasi mata terhadap gelap terang.
Kesimpulan: Hal-hal yang kita sebagai penumpang mungkin merepotkan
atau berlebihan terhadap perlakuan yang didapat percayalah, bahwa keselamatan
dalam penerbangan merupakan syarat dan alasan utama. Penting bagi kita untuk
tahu, menaati, dan mendukung upaya keamanan dan keselamatan bagi kita sendiri
dan sesama.
Personel
Penerbangan yang terkait dengan keselamatan :
a. Personel
Pesawat Udara, yaitu personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara.
b. Personel
Navigasi Penerbangan, yaitu personel yang terkait dengan pelaksanaan
pengoperasian ndan pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan.
c. Personel
Bandar Udara, yaitu personel yang terkait dengan pelaksanaan pengoperasian dan
pemeliharaan fasilitas Bandar Udara.
Ketiga
personel tersebut harus memiliki lisensi yang sah dan sertifikasi yang masih
berlaku.
Ada 3 unsur yang memberikan
kontribusi pada keselamatan penerbangan
1. Pesawat
terbang itu sendiri, bagaimana peswat terbang itu di desain, dan dirawat.
2. Sistem
Penerbangan Negara, airport, jalur lalu
lintas udara, dan air traffic controls.
3. Airlines
flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat
di airlines.
Dengan
demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara adalah memastikan
keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada ketiga unsur tersebut.
Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal 2007 lalu, FAA
menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas penerbangan Indonesia,
bukan kepada maskapai penerbangannya.
Keselamatan
dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari
Bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman
dari tindakan gangguan melawan hokum baik saat pesawat di darat maupun di
udara. Juga instalansi pendukung lainnya di sebuah Bandar udara.
Dengan
menimbang berbagai alasan tersebut,maka organisasi penerbangan dunia yang
termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAO
mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah
penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.Pada
pembentukan dari ICAO tersebut pada tahun 1944 di Chicago
lahir beberapa lampiran/ Annex dari Annex 1 s/d Annex 18.Dimana keamanan
sendiri diatur dalam Annex 17 dan Annex 18.
Annex 17
mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan
melawan hukum.Dan Annex 18 sendiri mengatur tata cara
pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat
udara sipil.Di negara kita sendiri mengacu pula terhadap aturan aturan tersebut
yang di atur pula di berbagai Undang Undang mulai dari UU No2 thn
1976,UU No 1 thn 2009 yg merupakan revisi
dari UU No.15 thn 1992 yang mengatur tentang
Penerbangan.Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam
negeri,mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat
terbang,standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil,serta
tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara
sipil.Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan
aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001
), Keputusan Menteri Perhubungan Udara ( KM.09 thn 2010
), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010
tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003,serta
SKEP/43/III/2007 yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.
Hanya
ada dua kategori dalam standar keselamatan penerbangan global, yaitu kategori 1
pass ( lulus ), dan kategori 2 failure ( tidak lulus ). Bila regulator atau
otoritas penerbangan suatu Negara tidak kompeten, maka seluruh maskapai
penerbangan di negara itu pun praktis tidak terjamin keamanannya. Akan tetapi
sebaliknya, jika regulator negara itu lulus atau masuk kategori 1, tapi
ditemukan adanya pelanggaran berat pada salah satu atau beberapa airlines di
negara tersebut, maka yang terkena sanksi hanya maskapai yang melanggar
tersebut, seperti terjadi dengan PIA Pakistan Airlines. Kasus seperti PIA ini
mudah dan cepat dapat diselesaikan karena ini murni kesalahan dari maskapai
tersebut yang tidak ditemukan di maskapai lainnya.
Sistem Manajemen keselamatan
Penyedia Jasa Penerbangan :
A. Kebijakan dan sasaran keselamatan;
B. Manajemen risiko keselamatan;
C. Jaminan keselamatan; dan
D. Promosi keselamatan.
Budaya Keselamatan Penerbangan
Menetapkan kebijakan dan program budaya tindakan
keselamatan, keterbukaan, komunikasi, serta penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan
penerbangan.
Titik – titik rawan dari
pengoperasian penerbangan
a. Air crew
Semua crew yang bekerja di dalam suatu penerbangan harus
mempunyai surat ijin atau lisensi keahlian, tujuannya agar dia mengetahui
barang atau hal apa saja yang harus di lakukan agar tidak terjadi hal – hal
yang tidak diinginkan.
b. Gate check
Tidak semua orang dapat masuk ke dalam bandara atau
terminal, karena Setiap orang yang masuk harus ada boarding pass
c. Catering
Didalam pengiriman catering ke dalam pesawat juga
merupakan cela dimana terdapat terjadinya kriminal, bisa saja catering yang di
berikan kepada penumpang di beri obat yang membuat penumpang sakit bahkan
meningal.
d.
Cargo and mail
Kiriman
yang akan di muat kedalam cargo bisa saja berisi bahan berbahaya yang
menyebabkan ledakan yang cukup besar.
e.
Refueling
Merupakan
titik rawan yang dapat terjadi kriminal, karena di dalam pengisian fuel bisa
saja ada celah atau orang yang tidak bertanggung jawab memasukan berupa zat atau cairan yang
dapat meledakan pesawat.
f.
Checked baggage
Bagasi
yang disimpan di dalam kargo, bisa saja berisi bahan-bahan berbahaya. Yang
dapat menyebabkan kerusakan kepada cargo lainnya.
g.
Ground staff
Ground
staff yang bekerja di lapangan, antara lain cargo, teknik baik penumpang maupun
staff harus juga di waspadai atau dicegah dengan suatu alat ex-ray,
WTMD( walk through metal detector ), dan HHMD ( hand held metal detector )
h. Passenger and carry on baggage
1) Penumpang,
awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril
dan sisi udara
2) Penumpang
harus melapor pada Perusahaan angkutan udara
3) Nama
dalam tiket harus sama dengan identitas penumpang
4) Penumpang
transit dan transfer dilakukan pemeriksaan
5) Kabandara
atau Adbandara dapat melakukan pemeriksaan di dalam pesawat udara
6) Batas
waktu check-in 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
7) Daerah
check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
Jalur
yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan
dikunci saat tidak dipergunakan :
-
Pintu lalu lintas petugas harus dijaga
petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan
-
Petugas lain turut mengawasi dibawah
koordinasi petugas sekuriti bandara
-
Perusahaan angkutan udara dapat menolak
mengangkut penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan
-
Bagasi harus diperiksa sebelum
diserahkan di tempat check-in (KM 14/1989 Ps. 3)
-
Bagasi harus dilengkapi identitas
pemilik(KM14/1989 Ps.4)
-
Bagasi yang ditolak dengan alasan
keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)
-
Senjata api, senjata tajam serta benda
lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak
dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)
-
Kargo dan kiriman pos harus diperiksa
sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)
-
Pemeriksaan pos perlu memperhatikan
kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2
-
Pemeriksaan pengangkutan barang-barang
berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)
h. Airport
service personels
Contohnya petugas
cleaning service yang berada di airport dapat di curigakan, dan harus dilakukan
pemeriksaan kepada semua airport service personels mengantisipasi ada yang
teroris yang menyamar menjadi cleaning service yang dapat menyebabkan keadaan
sekitar berbahaya.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang
Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang
dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar
Udara, yang berupa:
1.
Permainan layang – layang.
2.
Perjudian dalam bentuk apapun.
3.
Perbuatan tidak susila.
4.
Mabuk atau pemakaian bahan narkotika.
5.
Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket
secara tidak sah / liar ( calo ).
6.
Penggembalaan ternak.
7.
Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan,
jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun Unsur – unsur
pengamanan adalah:
1.
Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang
digunakan untuk mengamankan sesuatu.
2.
Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau
personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan
pengamanan penerbangan sipil Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar
udara : Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi
dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman
keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja
bandar udara. Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :
§
Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan
pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang
dan terminal kargo.
§
Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan
angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam
melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat /
dibongkar ke / dari pesawat udara.
§
Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan
kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi
udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.
§
Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan
melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.
§
Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan /
pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )
§
Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP
Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu
navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS,
Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.
§
Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi
yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada
yang berkepentingan.
§
Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian /
pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan /
pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.
§
Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi
lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara,
POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
§
Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang
berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut
pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain /
renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.
§
Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar
udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun
§
Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana
terjadi tindak kriminal di bandar udara
§
Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana
terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai
ketentuan
§
Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan
melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan
Airport Emergency Plan.
Keselamatan ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya
yaitu
1.
faktor kondisi fisik pesawat
Pesawat
yang akan dioperasikan terlebih dahulu harus memenuhi standar kelaikan pesawat
udara, yaitu terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam aman
untuk beroperasi.
Kondisi fisik
suatu pesawat juga
tergantung dari perawatan yang dilakukan. Semakin baik perawatan sebuah
pesawat, maka makin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Maka dari itu
tidak dapat dipungkiri jika suatu airline dengan high cost, tingkat pelayanan
kepada penumpang pun sangat memuaskan. Berbeda dengan pelayanan dari airline
yang low cost. Perawatan yang dilakukan juga dilihat dari umur suatu pesawat.
Pesawat dengan umur yang tua, perawatan serta pemeriksaannya harus lebih cermat
dibandingkan dengan pesawat baru. Oleh karena itu, tidak heran apabila
perawatan pesawat yang berumur tua tersebut lebih mahal dibandingkan dengan
pesawat yang baru.
2.
kondisi awak pesawat,
faktor manusia juga berperan penting
dalam pencapaian suatu keselamatan penerbangan. Bukan hanya pilot pesawat,
tetapi juga petugas lain, termasuk yang bertanggung jawab dalam penanganan dan
pemeriksaan penumpang pesawat. Mereka harus menjalankan prosedur sesuai dengan
UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang didalamnya mengatur tentang tugas
dan tanggungjawab pihak bandara dalam hal keamanan dan keselamatan penerbangan.
3.
infrastruktur,
Dalam hal ini, Pemerintah juga
memegang peranan penting. Salah satunya dengan memperbaiki infrastruktur
penerbangan. Seperti bangunan, struktur, lampu aerodrome, landasan pacu,
kendaraan, fasilitas radar, komunikasi, situs web dan lain-lain.
4.
serta faktor alam.
![]() |
Mungkin kita yang belum tahu bahayanya burung bagi pesawat terbang
dapat melihat pada beberapa saat yang lalu ada kecelakaan pesawat yang
disebabkan oleh kawanan burung yang bertabrakan dengan pesawat yang disebut
dengan bird strike, atau bird hit, atau BASH - Bird Aircraft Strike Hazard.
Beruntung, pilotnya bisa mendaratkan pesawat ke sungai meskipun
semua mesin dalam keadaan mati, dan Semua penumpang selamat.
KENAPA BURUNG BERBAHAYA?

Ancaman yang paling utama pada kasus bird strike adalah
pada pesawat jet. Maksud pesawat jet di sini adalah pesawat turbojet ataupun
jet (ramjet, dll) pada umumnya. Tidak seperti mobil yang mesinnya tertutup
rapi, pada pesawat jet, bagian depan mesin pesawat terbuka untuk menyedot udara
untuk pembakaran. Benda-benda yang tidak diinginkan bisa tersedot dan merusak
bagian dalam mesin pesawat. Benda-benda ini disebut FOD (Foreign Object Damage).
UPAYA
MENANGGULANGINYA
Untuk mengusir burung di beberapa bandar udara di luar
negeri mereka memasang perangkat pengusir burung. Cara kerjanya adalah dengan
pengeras suara yang menghasilkan suara pemangsa burung-burung yang ada di
sekitar bandar udara. Dengan suara ini diharapkan burung-burung akan menyangka
ada bahaya pemangsa di dekat mereka dan akan pergi ke tempat lain untuk
menghindari pemangsanya tersebut.
Bandar udara tanpa perangkat canggih pun melakukan
pengusiran burung dengan cara konvensional, biasanya dengan menembakkan senapan
dengan suara yang keras untuk menakut-nakuti burung. Padahal suara pesawatpun
sudah cukup keras untuk mengusir burung. Tapi karena biasanya suara pesawat
terdengar setelah pesawat lewat maka pengusiran burung harus dilakukan sebelum
pesawat lewat untuk lepas landas atau mendarat.
Cara lain untuk mengusir burung adalah dengan burung
pemangsa (falcon dll), lampu, pyrotechnics (semacam kembang api), pesawat
radio-controlled, lasers, anjing dan lain-lain.
TNO, sebuah institut penelitian di Belanda telah berhasil
mengembangkan ROBIN (Radar Observation
of Bird Intensity) untuk Royal Netherlands Airforce. ROBIN adalah hampir
real-time monitoring system untuk memantau pergerakan burung terbang. ROBIN
mengenali kumpulan burung dari radar
systems yang besar. Informasi ini digunakan untuk penerbang AU Belanda sewaktu
lepas landas dan mendarat. Tabrakan pesawat militer Belanda dengan burung
berhasil dikurangi sampai 50 % dengan sistem ini. Sayangnya belum ada sistem
yang sama yang digunakan oleh sipil.
BAHAYA
LAIN
Selain burung, binatang lain juga bisa membahayakan
penerbangan jika mereka ada dan dibiarkan berlalu lalang di bandar udara pada
waktu pesawatlepas landas. Pada waktu mendarat, menabrak binatang di landas
pacu mungkin tidak terlalu membahayakan, biarpun dapat membuat kerugian yang
sangat besar. Kejadian yang cukup besar pernah terjadi di Indonesia adalah
sebuah pesawat B737 yang menabrak seekor kerbau di bandar udara Aceh beberapa
tahun lalu.
Selain binatang, ternyata manusia juga bisa menyebabkan
FOD pada saat pesawat terbang. Yaitu dengan menerbangkan layang-layang di
sekitar jalur lepas landas dan pendaratan pesawat. Biarpun tidak bisa terbang
tinggi, layang-layang jika dimainkan tepat di jalur pendaratan pesawat atau
jalur lepas landas mempunyai efek bahaya yang sama dengan burung pada kasus
bird strike.