Rabu, 10 Oktober 2012

PERBEDAAN BANDARA KOMERSIAL DENGAN BANDARA TNI AU


1.     BANDAR UDARA
a.     Definisi Bandar Udara
Bandar Udara (disingkat dengan Bandara) atau Pelabuhan Udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hangar.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat
Dan menurut Undang-undang penerbangan yang baru, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batasan tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang & tempat perpindahan intra & antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan & keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
pengertian komersil dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti sebagai berikut : berrhubungan dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan berarti menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan sesuatu untuk berdagang (mencari keuntungan sendiri).
Unit penyelenggara bandar udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggaraan bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersil.

2. Pangkalan Udara

a.     Definisi Pangkalan Udara
Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan  pembelajaraan bagi para TNI-AU.
Pangkalan udara merupakan bagian dari potensi nasional bangsa dan sebagai sarana utama bagi pesawat tempur di dalam mendukung suatu operasi udara.Pengembangan suatu pangkalan udara sangat dipengaruhi oleh pengembangan doktrin strategis dan kemampuan sumber daya anggaran yang dimiliki.Doktrin yang memuat asas-asas dasar yang menjadi pedoman bagi tindakan-tindakan TNI AU dalam mendukung tujuan nasional.
Pada masa mendatang pengembangan suatu pangkalan udara tidak dapat terlepas dari unsur  fungsi dan kemampuan  TNI AU dalam mendukung perannya sebagai penegak kedaulatan negara di dirgantara.TNI AU sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pertahanan   negara  di dirgantara  mempunyai peranan sangat penting di dalam ikut mewujudkan terciptanya satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Salah satu faktor pendukung utama di dalam penyelenggaraan pertahanan negara di dirgantara tersebut adalah adanya potensi sumber daya alam dan buatan yang dimilki berupa senjata dan peralatan yang digunakan serta fasilitas pangkalan udara (air base) dan landasan pacunya.Tersedianya fasilitas pangkalan udara dapat didayagunakan dan dikembangkan menjadi kemampuan nyata bagi kepentingan kesejahteraan bangsa dan pertahanan keamanan negara.    
Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
          Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
          Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
          Lanud umumnya kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.
b.    Sejarah Pangkalan Udara
Pada tahun 1939, Hindia Belanda membangun "Pangkalan Udara Maospati". Ketika pecah perang pasifik tahun 1941, pangkalan udara ini dijadikan basis kekuatan tentara sekutu di Pulau Jawa. Ketika Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942, Angkatan Laut Jepang (Kaigun Kokusho) menguasai pangkalan udara ini.
Pangkalan ini juga digunakan untuk menyimpan berbagai jenis motor pesawat buatan Jepang.Pasca kemerdekaan Indonesia, Pangkalan Udara Maospati dikuasai oleh laskar-laskar perjuangan saat itu. Berdasarkan Keputusan Menteri I Panglima Angkatan Udara Nomor 564 tanggal 4 Nopember 1960, Pangkalan Udara Maospati berubah nama menjadi Pangkalan TNI AU Iswahyudi.Dengan berkembangnya peran Lanud Iswahjudi dalam perebutan Irian Jaya, lanud ini menjadi Pangkalan Udara Utama (Lanuma). Saat ini Pangakalan TNI AU lswahyudi merupakan Lanud tipe A.
Contohnya adalah Bandara Halim Perdana kusuma adalah sebuah bandar udara di Jakarta, Indonesia. Bandar udara ini juga digunakan sebagai markas Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU. Sebelumnya bandar udara ini bernama lapangan udara Cililitan
Pada masa perang kemerdekaan, Halim Perdana kusuma dan Opsir Iswahyudi mendapat tugas untuk membawa pesawat tempur  yang baru dibeli. Pesawat itu sendiri berada di Muangthai (Thailand). Untuk mempelajari pesawat tempur yang sebelumnya merupakan pesawat angkutan itu, Halim hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 hari. Tapi dalam buku sejarah yang dikeluarkan Mabes TNI AU itu, tidak tersebutkan negara mana yang membuat pesawat tersebut.
Dari Thailand pesawat menuju ke Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan menemukan sosok mayat yang terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi jenazah sangat sulit diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga merupakan jenazah Halim Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini belum diketemukan.
Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.
Maskapai yang masih beroperasi adalah pelita air(Yogyakarta) dan susi air(cilacap, pangandaran).
  PERBEDAAN BANDARA KOMERSIAL dengan BANDARA TNI AU
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika ditinjau lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101.
Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
          Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya.
Contoh nya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
          Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
          Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil?
Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
          Bandar udara yaitu untuk menangani penerbangan sipil, mempunyai fungsi yang utama untuk kegiatan transportasi massal bagi masyarakat yang mengutamakan keselamatan. Sedangkan Lanud mempunyai fungsi utama sebagai kegiatan militer untuk mempertahankan negara ini.
Sebuah pangkalan udara  disebut sebagai bandara militer,atau Royal Air Force Station, (Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base) adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan fasilitas mendasar dan mendukung pesawat militer . Pangkalan udara berbeda dengan bandara sipil dalam hal, mereka tidak menyediakan untuk volume besar untuk transit penumpang, penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi . 
Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer. Namun, pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung,dan membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan penerbangan yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sebagian besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk, karena potensi yang selalu ada dalam penerbangan adalah kecelakaan yang dapat menyebabkan penderitaan yang signifikan dari kerusakan material bangunan penduduk, korban pada penduduk setempat. Namun seiring pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer dibangun selama Perang Dunia Kedua terletak di pinggiran kota-kota besar.

Operasi pangkalan udara umumnya diorganisir melalui operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara, baik operasi yang menjulang tinggi atau non menjulang berbasis landasan pacu, taxiway dan landasan yang digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan melalui udara. Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan , biasanya dengan menggunakanhanggar yang biasanya disebut Hardened Shelter Pesawat, yang berfungsi  untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara.
 Pemeliharaannya juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, dan yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan . Sebagian besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri.



 1.     Perbedaan secara singkat antara Bandara Komersil dengan Pangkal Udara TNI AU
Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas, jelas memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 & 2 dengan Bandara dikelola TNI (pangkalan udara),;

Bandara Komersil
Pangkalan Udara
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
Keuntungan menjadi tujuan bersama
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.
Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo
Tidak memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku)
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya.
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara.
Berada di bawah pengawasan kementerian transportas
Berada di bawah kementerian pertahanan


Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain;
1.     Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara
2.     Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
3.     Memiliki organisasi pegawai bandara
4.     Memiliki petugas pelaksana kegiatan