1.
BANDAR UDARA
a. Definisi Bandar Udara
Bandar Udara
(disingkat dengan Bandara) atau Pelabuhan Udara yang juga populer disebut
dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang
seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu
bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau
helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar
biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan
penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hangar.
Menurut
Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara
adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan
peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk
kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat
Dan menurut Undang-undang penerbangan yang baru, Bandar
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batasan tertentu yang
digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang & tempat perpindahan intra & antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan & keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
pengertian
komersil dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
berrhubungan dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk
diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan
nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan berarti
menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan sesuatu untuk berdagang
(mencari keuntungan sendiri).
Unit
penyelenggara bandar udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang
bertindak sebagai penyelenggaraan bandar udara yang memberikan jasa pelayanan
kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersil.
2. Pangkalan Udara
a. Definisi
Pangkalan Udara
Pangkalan
Udara (sering disingkat sebagai
lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas
tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas
landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh
Tentara Nasional Indonesia. Di Lanud terdapat juga pusat latihan
terbang militer, untuk tempat latihan dan
pembelajaraan bagi para TNI-AU.
Pangkalan
udara merupakan bagian dari potensi nasional bangsa dan sebagai sarana utama
bagi pesawat tempur di dalam mendukung suatu operasi udara.Pengembangan suatu
pangkalan udara sangat dipengaruhi oleh pengembangan doktrin strategis dan
kemampuan sumber daya anggaran yang dimiliki.Doktrin yang memuat asas-asas
dasar yang menjadi pedoman bagi tindakan-tindakan TNI AU dalam mendukung tujuan
nasional.
Pada
masa mendatang pengembangan suatu pangkalan udara tidak dapat terlepas dari
unsur fungsi dan kemampuan TNI AU dalam mendukung perannya sebagai
penegak kedaulatan negara di dirgantara.TNI AU sebagai komponen utama dalam
penyelenggaraan pertahanan negara di dirgantara
mempunyai peranan sangat penting di dalam ikut mewujudkan terciptanya
satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Salah
satu faktor pendukung utama di dalam penyelenggaraan pertahanan negara di
dirgantara tersebut adalah adanya potensi sumber daya alam dan buatan yang
dimilki berupa senjata dan peralatan yang digunakan serta fasilitas pangkalan
udara (air base) dan landasan pacunya.Tersedianya fasilitas pangkalan udara
dapat didayagunakan dan dikembangkan menjadi kemampuan nyata bagi kepentingan
kesejahteraan bangsa dan pertahanan keamanan negara.
Lanud juga
memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial.
Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway
yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU
dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang
dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan kegiatan
penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas bandar
udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
Fungsi lanud antara lain untuk menjaga
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
Lanud
umumnya kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut
siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun
menggunakan tali.
b. Sejarah Pangkalan Udara
Pada tahun 1939, Hindia Belanda
membangun "Pangkalan Udara Maospati". Ketika pecah perang pasifik
tahun 1941, pangkalan udara ini dijadikan basis kekuatan tentara sekutu di
Pulau Jawa. Ketika Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942, Angkatan Laut
Jepang (Kaigun Kokusho) menguasai pangkalan udara ini.
Pangkalan
ini juga digunakan untuk menyimpan berbagai jenis motor pesawat buatan
Jepang.Pasca kemerdekaan Indonesia, Pangkalan Udara Maospati dikuasai oleh
laskar-laskar perjuangan saat itu. Berdasarkan Keputusan Menteri I Panglima
Angkatan Udara Nomor 564 tanggal 4 Nopember 1960, Pangkalan Udara Maospati
berubah nama menjadi Pangkalan TNI AU Iswahyudi.Dengan berkembangnya peran
Lanud Iswahjudi dalam perebutan Irian Jaya, lanud ini menjadi Pangkalan Udara
Utama (Lanuma). Saat ini Pangakalan TNI AU lswahyudi merupakan Lanud tipe A.
Contohnya
adalah Bandara Halim Perdana kusuma adalah sebuah bandar udara di Jakarta, Indonesia.
Bandar udara ini juga digunakan sebagai markas Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU. Sebelumnya bandar udara ini bernama lapangan udara Cililitan
Pada
masa perang kemerdekaan, Halim Perdana kusuma dan
Opsir Iswahyudi mendapat
tugas untuk membawa pesawat tempur yang
baru dibeli. Pesawat itu sendiri berada di Muangthai (Thailand).
Untuk mempelajari pesawat tempur yang sebelumnya merupakan pesawat angkutan
itu, Halim hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 hari. Tapi dalam buku
sejarah yang dikeluarkan Mabes TNI AU itu, tidak tersebutkan negara mana yang
membuat pesawat tersebut.
Dari Thailand pesawat menuju ke
Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat
itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan menemukan sosok mayat yang
terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi jenazah sangat sulit
diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga merupakan jenazah Halim
Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini belum diketemukan.
Sebagai tanda penghargaan, keduanya
dijadikan pahlawan
nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma
diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan
sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.
Maskapai yang masih beroperasi adalah
pelita air(Yogyakarta) dan susi air(cilacap, pangandaran).
PERBEDAAN BANDARA KOMERSIAL dengan
BANDARA TNI AU
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan. Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU
Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika ditinjau lebih jauh, UU
Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di
jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo.
101.
Istilah bandar
udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang
sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan
sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation),
sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi
rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek
atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan
penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi
parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya.
Contoh nya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero).
Lanud Ahmad
Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas
terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil
dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan
militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave
airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata
Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan
penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia
juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani
penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara
Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan
beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu
termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil?
Sesuai dengan
UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada
dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga
penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu,
dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa
kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah
termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Bandar udara yaitu untuk menangani
penerbangan sipil, mempunyai fungsi yang utama untuk kegiatan transportasi
massal bagi masyarakat yang mengutamakan keselamatan. Sedangkan Lanud mempunyai
fungsi utama sebagai kegiatan militer untuk mempertahankan negara ini.
Sebuah pangkalan
udara disebut sebagai bandara militer,atau Royal Air
Force Station, (Stasiun Angkatan Udara atau Air Force
Base) adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan fasilitas
mendasar dan mendukung pesawat
militer . Pangkalan udara berbeda dengan
bandara sipil dalam hal, mereka tidak menyediakan untuk volume besar untuk
transit penumpang, penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi .
Beberapa
angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting
dari unit-unit militer. Namun, pesawat militer biasanya menggunakan
substansial berbeda peralatan pendukung,dan
membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan penerbangan yang
melibatkan senjata persenjataan
yang mereka gunakan.
Sebagian
besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk, karena
potensi yang selalu ada dalam penerbangan adalah kecelakaan yang dapat
menyebabkan penderitaan yang signifikan dari kerusakan material bangunan
penduduk, korban pada penduduk setempat. Namun seiring pertumbuhan
pusat-pusat kota, lapangan udara militer dibangun selama Perang
Dunia Kedua terletak di pinggiran kota-kota
besar.
Operasi
pangkalan udara umumnya diorganisir melalui operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara, baik
operasi yang menjulang
tinggi atau non
menjulang berbasis landasan pacu, taxiway dan
landasan yang digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan melalui
udara. Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan ,
biasanya dengan menggunakanhanggar yang
biasanya disebut Hardened Shelter Pesawat, yang
berfungsi untuk melindungi pesawat individu dari serangan
udara.
Pemeliharaannya
juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah,
dan yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih
besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan . Sebagian
besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah
manuver yang digunakan oleh pesawat untuk
bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri.
Dilihat
dari pendeskripsian secara umum di atas, jelas memang berbeda antara bandara
komersil dikelola AP 1 & 2 dengan Bandara dikelola TNI (pangkalan udara),;
Bandara Komersil
|
Pangkalan Udara
|
Dibangun untuk
menunjang kegiatan moda transportasi udara.
|
Dibangun untuk
menunjang pertahanan Negara
|
Keuntungan menjadi
tujuan bersama
|
Keamanan wilayah
NKRI menjadi tujuan bersama.
|
Memiliki fasilitas
pelayanan penumpang dan cargo
|
Tidak memiliki
fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.
|
Semua orang dapat
masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku)
|
Hanya orang yang
berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya
|
Kegiatan operasionalnya
dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya.
|
Kegiatan
operasionalnya mendapat bantuan dari Negara.
|
Berada di bawah
pengawasan kementerian transportas
|
Berada di bawah
kementerian pertahanan
|
Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki
beberapa persamaan antara lain;
1. Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara
2. Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai
pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
3. Memiliki organisasi pegawai bandara
4. Memiliki petugas pelaksana kegiatan
Info yang bermanfaat jadi nambah deh pengetahuannya.Buat friend link donk biar sesama blogger bisa temenan.Blogmu dah aku pasang di blogku lihat di sini
BalasHapushttp://abangbloger.blogspot.com/2012/02/link-sahabat.html
oke,, kita share ilmu yaaa...
BalasHapusmo share juga donk
BalasHapus